Jumat, 22 Oktober 2010

PT. MANDALA INTI MANDIRI adalah perusahaan Ilegal.

AKSI MAHASISWA MAKASAR, tidak melulu harus unjuk rasa untuk menentang kebijakan politik. Buktinya ada hari  Kamis, 18 Oktober 2010, aksi mahasiswa yang mendampingi para korban penipuan yang dilakukan oleh PT. MANDALA INTI MANDIRI bersama Bank Bukopin di DPRD Kota Makassar. 

Sayang sekali pada pertemuan tersebut, PT. MANDALA INTI MANDIRI, selaku aktor utama dalam kasus ini mengabaikan surat lembaga yang terhormat itu. Surat DPRD kota Makassar No.1.8/289/dprd/x2010, tanggal 18 Oktober 2010, yang ditanda tangani oleh ketua DPRD H.I. Adnan Mahmud, ditolak oleh PT. MANDALA INTI MANDIRI, meski pegawai dari DPRD Makassar telah berupaya mencari pimpinan perusahaan ini M.Yandri ke rumah tempat tinggalnya.

Ketidakhadiran PT. MANDALA INTI MANDIRI, ditanggapi negatif oleh Sri Rahmi, "ini menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik" kata Rahmi.

Seperti ditulis juga di koran Tempo pada tanggal 24 Maret 2010, bahwa Nasabah dirugikan karena kewajiban kreditnya membengkak secara tidak wajar.(http://korantempo.com/korantempo/koran/2010/03/24/Makassar/krn.20100324.194789.id.html). bahwa PT. MANDALA INTI MANDIRI, telah melakukan perbuatan yang merugikan terhadap orang dan mengambil untung secara tidak wajar.

PT. MANDALA INTI MANDIRI

PT. MANDALA INTI MANDIRI, Seperti yang disampaikan oleh Yusuf dari Bank Bukopin Makassar, adalah sebuah perusahaan yang membeli aset-aset nasabah dengan harga yang sangat murah, lantas kemudian dihitung kembali menurut versinya mereka dengan hanya mempertimbangkan nilai aset, bukan pada nilai kredit. Maka tidak heran jika seorang nasabah seperti Pak Madani, seorang pengecer pakan ayam, yang hanya mengambil kredit Rp 34juta, tiba-tiba membengkak secara tidak wajar menjadi Rp 1,130 Milyar.

Dalam melakukan aksinya, seringkali PT. MANDALA INTI MANDIRI menggunakan jasa preman untuk menakut-nakuti korbannya sehingga akhirnya menyerah dan mau membayar seperti yang diinginkan. Perlakuan serupa juga dialami oleh pak Madani, yang menyebabkan pak Madani terserang strok sampai akhirnya meninggal.

Sepeninggal, Madani, maka keluarganya mencoba meneruskan perjuangan pak Madani untuk mencari keadilan dengan melakukan upaya hukum di pengadilan Niaga Makassar. Oleh Pengadilan Niaga Makassar, memenangkan pak Madani dan hanya dibenarkan membayar sebesar Rp 46 juta. Kemudian PT. MANDALA INTI MANDIR, diwajibkan membayar biaya perkara. Juga PT. MANDALA INTI MANDIRI dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap nasabah atau pa Madani selaku penggugat.

Kemenangan ini tidak serta-merta membuat pak Madani senang karena PT. MANDALA INTI MANDIRI yang dipimpin oleh Yandrie telah menyandera semua sertifikat rumah dan dokumen lainnya. Mereka menunda penyerahan aset tersebut dengan melakukan banding.

PT. MANDALA INTI MANDIRI, seperti sebuah perusahaan siluman, kantornya tidak jelas, kemudian pimpinannya M.Yandrie adalah juga Vice President Direktur Balai Lelang Star. Ketika DPRD Kota Makassar, menyusuri jejaknya untuk menyerahkan undangan pertemuan dengan korban, semua kantor yang tertera pada alamat surat, menolak. 
 
Anggota komisi B DPRD Makassar, Abd Wahab Thahir menganggap PT. MANDALA INTI MANDIRI adalah perusahaan Ilegal. 
"kok ada perusahaan yang tidak jelas kantornya, padahal ini sudah ditunjuk oleh Bank Bukopin, untuk membeli semua aset dari BPPN. atau mungkin Bank Bukopin juga bermain kongkalikong dengan PT. MANDALA INTI MANDIRI" tegas Wahab.

Siapakah MARTA YANDRIE?

MARTA YANDRIE, lahir di Jakarta 1 Desember 1968, adalah alumni SMA 31 Jakarta yang nakal. Kemudian masuk di Fakultas MIPA Universitas Indonesia (UI).Tiba di Makassar menjadi sales kacamata selama 8 tahun, kemudian mendirikan perusahaan yang bernama Mandala Inti yang bergerak di bidang pemasaran komputer. Akan tetapi bisnisnya itu bangkrut. Kemudian PT. Mandala Inti Mandiri dibangun kembali dengan berlindung  dibalik Balai Lelang Star (star cauntion). Jabatannya sebagai Vice President Director Makassar Region Balai Lelang Star, membuat M Yandrie, leluasa mengatur aset-aset yang menjadi agunan nasabah untuk dijual seberapapun ia mau. Tahun 2005, ia mendapat tawaran dari rekannya mendirikan perusahaan jasa lelang. Ia pun mendirikan PT Balai Lelang Star (Star Auction) yang berpusat di Jakarta. Ia kemudian membuka region di Makassar. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ayo bergabung disini.... boleh berkomentar... asal sopan dan intelek, humoris, serta dapat menambah wawasan dan persaudaraan