Jumat, 22 Oktober 2010

Komisi B DPRD MAKASSAR Menyebut PT Mandala Inti mandiri, Ilegal

(Petikan Berita Koran Tempo Edisi 24 Maret 2010)

BI Tangani Dugaan Penyimpangan di Bank Bukopin dan PT. MANDALA INTI MANDIRI


Nasabah dirugikan karena kewajiban kreditnya membengkak secara tidak wajar.

MAKASSAR - Lembaga Pengawas Kebijakan Publik atau Ombudsman Makassar melimpahkan kasus dugaan penyimpangan praktek perbankan oleh Bank Bukopin kepada Bank Indonesia, Senin lalu. Ada tiga nasabah yang merasa dirugikan oleh bank swasta nasional tersebut. 

Ketiga nasabah yang merasa dirugikan adalah Supardi, kuasa Madani yang telah meninggal; Najamuddin; dan Basri Dg Labang. Aset mereka yang sebelumnya dikuasai Bank Bukopin dialihkan ke salah satu perusahaan lokal di Makassar, yakni PT Mandala Inti mandiri di Jalan Veteran, Makassar. Pimpinannya adalah Marta Yandri.

"Nasabah Bukopin itu dirugikan karena kewajiban kreditnya membengkak dengan nilai tidak wajar setelah Bank Bukopin mengalihkan secara sepihak ke PT Mandala Intikarya," kata A. Firman Mannaga, Asisten Komisi Ombudsman Makassar, kepada Tempo kemarin.

Firman mengaku laporan ketiga nasabah itu sudah diterima Ombudsman Makassar sejak Desember tahun lalu. Setelah dilakukan pengkajian atau bedah kasus dengan melibatkan pejabat Bank Indonesia Makassar, diperoleh kesimpulan diduga Bank Bukopin melakukan penyimpangan dalam mengelola agunan debitor.

Untuk kasus nasabah almarhum Madani, yang dikuasakan kepada keponakannya Supardi, kewajiban kredit yang harus dibayar membengkak dengan nilai tak wajar. Sebelumnya hanya Rp 46 juta di Bank Bukopin, menjadi Rp 1,1 miliar di PT Mandala Inti Mandiri.

Begitu pula dengan dua nasabah lainnya. Basri Dg Labang memiliki kewajiban Rp 37 juta di Bank Bukopin, tapi membengkak menjadi Rp 304 juta setelah dialihkan ke PT Mandala Inti Mandiri. Adapun kredit Najamuddin membengkak setelah dialihkan ke PT Mandala Inti Mandiri dari Rp 25 juta menjadi Rp 300 Juta.
"Ini menjadi tanda tanya besar kenapa sampai kredit nasabah membengkak sebesar itu," ucap Firman dengan curiga.

Dia mengatakan praktek perbankan seperti itu patut dicurigai. Sebab, tidak biasanya bank melakukan hal seperti itu. "Itu pasti merugikan nasabah. Ada kemungkinan terdapat permainan antara oknum Bank Bukopin dan oknum PT Mandala Inti Mandiri," ujar Firman. 

Setelah dilakukan bedah kasus pekan lalu, ditemukan adanya dugaan penyimpangan praktek perbankan oleh Bank Bukopin. Karena itu, kasus tersebut kini dilimpahkan ke Bank Indonesia. Firman berharap Bank Indonesia segera memproses kasus tersebut agar kasus serupa tidak terulang. 

Sedangkan Abdul Malik, Analis Bank Madya Bank Indonesia Makassar, mengaku baru menerima berkas laporan tersebut dari Ombudsman Makassar kemarin. "Kami butuh waktu kurang lebih satu pekan untuk mempelajari kasus ini," kata dia.. "Kami segera koordinasikan secara internal bidang pengawasan perbankan Bank Indonesia Makassar pekan ini," kata dia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ayo bergabung disini.... boleh berkomentar... asal sopan dan intelek, humoris, serta dapat menambah wawasan dan persaudaraan