Rabu, 05 Desember 2012

FORMAT NASKAH AKADEMIK


Bagaimana bentuk Format Naskah Akademik? Dalam praktik, format Naskah Akademis tidaklah seragam, sekalipun dalam Lampiran Keputusan Ketua BPHN telah diberikan contoh formatnya. Berikut ini dikemukakan forma Naskah Akademis dari BPHN dan format lainnya di dalam praktik.
 Format dari BPHN terdiri dari dua bagian besar, yakni: (1)  Format Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan; dan (2) Konsep Awal Rancangan Peraturan Perundang-undangan (aslinya dalam Lampiran Ketua BPHN disebut “konsep awal RUU atau RPP). Di dalam praktiknya, pembagian dua-format Naskah Akademis itu diikuti, namun rincian dari masing-masing format itu  tidak selalu diikuti.

Format Naskah Akademis Bagian Pertama (Lampiran Keputusan Ketua  BPHN).
I.       PENDAHULUAN
1.   Latar Belakang
  1. 1  Pokok-Pokok pikiran tentang konstatering fakta-fakta yang merupakan alasan-alasan pentingnya  materi hukum yang bersangkutan harus diatur.
  2. 2  Daftar Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dan yang dapat dijadikan dasar hukum bagi pengaturan materi hukum yang bersangkutan.
1.        Tujuan dan kegunaan yang ingin dicapai.
2.        Metode pendekatan.
3.    Pengorganisasian.
I.          RUANG LINGKUP NASKAH AKADEMIK
1.Ketentuan Umum.
               Memuat istilah-istilah/pengertian-pengertian yang dipakai dalam Naskah  Akademik, beserta arti dan makna masing-masing.
 2.  Materi.
      Memuat Konsepsi, pendekatan dan asas-asas dari materi hukum yang perlu diatur, serta pemikiran-pemikiran normanya yang disarankan, sedapat mungkin dengan menggunakan beberapa alternatif.
 3.  Analisis
III.KESIMPULAN DAN SARAN
1.       Kesimpulan berisi:
a.       Rangkuman pokok isi Naskah Akademik
b.       Luas lingkup materi yang diatur dan kaitannya secara sistematik dengan dengan lain-lain peraturan perundang-undangan;
c.       Bentuk pengaturan yang dikaitkan dengan materi muatan.
2.       Saran-saran mengenai :
a.    Apakah semua materi Naskah Akademik sebaiknya diatur dalam bentuk    undang-undang atau ada sebagian yang sebaiknya dituangkan dalam peraturan pelaksana atau peraturan lain.
b.    Usulan mengenai penetapan skala prioritas penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan dan saat paling lambat RUU/RPP harus selesai diproses, beserta alasan/sebabnya.
IV. Lampiran
1.       Daftar Kepustakaan
2.       Invetarisasi Peraturan Perundang-undangan yang relevan dan masih berlaku
3.       Invetarisasi Permasalahan hukumnya;
4.       Laporan hasil penelitian di lapangan (kalau ada)
5.       Berita acara proses penyusunan Naskah Akademik;
6.       Saran-saran dan makalah tertulis dari anggota Panitia Penyusunan Naskah Akademik;
               Konsiderans:
       Memuat pokok-pokok pikiran dan konstatasi fakta yang menunjuk pada perlunya/urgensi pengaturan materi hukum yang bersangkutan.
Alasan/dasar hukum
        Memuat daftar Peraturan Perundang-undangan yang perlu diganti, dan/atau yang berkaitan serta dapat dibedakan dijadikan alas/dasar hukum bagi pengaturan materi hukum yang dibuat Naskah Akademiknya.
Ketentuan Umum:
   Memuat istilah-istilah/pengertian-pengertian yang dipakai dalam Naskah Akademik dan Pengertiannya.
Materi:
Memuat konsep tentang asas-asas dan materi hukum yang perlu diatur, serta rumusan norma dan pasal-pasalnya yang disarankan, bila mungkin dengan mengemukakan beberapa alternatif.
Ketentuan Pidana:
Memuat pemikiran-pemikiran tentang perbuatan-perbuatan tercela yang patut dilarang dengan menyarankan saksi pidananya (jika perlu).
Ketentuan Peralihan:
Hal ini sangat diperlukan apabila materi dalam naskah akademik sudah pernah diatur. Ketentuan peralihan harus memuat pemikiran tentang penyelesaian masalah/keadaan atau peristiwa yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan memuat:
a.             Ketentuan-ketentuan tentang penerapan Peraturan Perundang-undangan yang baru terhadap keadaan yang terdapat pada waktu peraturan perundang-undangan yang baru itu berlaku.
b.            Ketentuan-ketentuan tentang melaksanakan peraturan perundang-undangan baru itu secara berangsur-angsur.
c.             Ketentuan-ketentuan tentang penyimpangan untuk sementara waktu dari peraturan perundang-undangan yang baru itu.
d.            Ketentuan-ketentuan mengenai aturan khusus bagi keadaan atau hubungan yang sudah ada pada saat mulai berlakunya peraturan perundang-undangan baru itu.
e.             Ketentuan-ketentuan tentang upaya apa yang harus dilakukan untuk memasyarakatkan peraturan baru itu.
         Ketentuan dalam huruf a dan e sifatnya tetap, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam huruf b, c, d sifatnya sementara.
Penutup
Pada umumnya memuat:
a.             Saran tentang penunjukan lembaga/instansi atau perlengkapan negara yang terkait dan karena itu perlu diikutsertakan dalam penyusunan dan pelaksanaan Rancangan Undang-Undang/Rancangan Peraturan Pemerintah;
b.            Saran tentang pemberian nama singkat RUU/RPP yang bersangkutan;
Saran tentang saat mulai berlakunya Undang-Undang setelah diundangkan
d.            Pendapat tentang pengaruh Undang-Undang yang baru terhadap Undang-Undang yang lain; baik yang sudah ada sebelum dan Undang-Undang yang masih harus dimuat.