Senin, 09 Maret 2020

menulis

menulis itu seperti melukis di atas kanvas menuangkan ekspresi dengan berjuta warna mewartakan alam yang terserap masuk ke palung jiwa menuangkan jiwa menjawab pertanyaan alam menulis adalah merangkai anksara berbicara pada diri membaca batin menulislah tak peduli siapa pun yang membacanya atau tidak membacanya tapi tulisanmu telah membacanya sendiri https://vikialvionita.wordpress.com/2016/04/30/software-yang-digunakan-untuk-layout-buku/

Selasa, 03 September 2019

menghapus tulisan

Cara menghilangkan/menghapus tulisan Tampilkan Posting dengan Label di Blogspot Part 2 ~ Label dalam blogspot merupakan teknik mengkategorikan postingan kita di blog agar lebih teratur. Fitur ini banyak manfaatnya buat blog antara lain mempermudah kita dalam memetakan tulisan  dalam bentuk menu sehingga ketika kita klik secara otomatis tulisan yang sudah kita beri label tertentu akan tampil. Pada tampilan standar blog ketika kita membuka  salah satu label akan tampil tulisan “Tampilkan Posting dengan Label .... “ (bahasa Indoensia), Untuk lebih jelasnya berikut saya berikan contah gambar dimaksud.

Cara menghilangkan/menghapus tulisan Tampilkan Posting dengan Label di Blogspot Part 2

Tulisan diatas akan muncul setiap kali kita buka label atau kategori dan nama label yang muncul sesuai dengan nama label yang kita pilih. Bagaiamana cara menghilangkan tampilan tersebut???Cara kali ini bukan menghapus tapi hanya menyembunyikan saja.

Berikut caranya, silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini :
1. Login ke blogger. ke pengaturan template.
2. Selanjutnya ediit HTML dan cari kode ]]>
 gunakan Ctrl + F untuk mempermudah pencarian.
3. Kemudian letakkan kode dibawah ini, diatas ]]>
 .status-msg-wrap{
display:none;
}
.status-msg-body{
display:none;
}
.status-msg-border{
display:none;
}


4. Terakhir preview template, jika template berjalan dengan benar, baru Save. Selesai.

Silahkan lihat perubahannya dengan membuka label apakah masih ada atau tidak lagi,,,, 


Semoga bermanfaat...

Sabtu, 24 Agustus 2019

Impeachment

Di pertengahan tahun 2019, masyarakat tertuju pada gedung DPRD Sulawesi Selatan di Jln. Oerip Sumoharjo atau jalan Reformasi. Apa gerangan yang terjadi di rumah politik itu?

Di sana sedang bergulir hak angket yang diarahkan ke jantung orang nomor satu, yakni gubernur Sulawesi Selatan. Hak angket membuka pintu masuk dari pemecatan seorang pejabat bernama Jumras.

Endding dari drama ini di ujung Agustus memutuskan rekomendasi pemakzulan gubernur Sulawesi Selatan ke Mahkamah. 

Tentu itu bukan hal aneh, tetapi rakyat Sulawesi Selatan juga sah jika terkaget mendengar berita ini. Dalam menguatkan fungsi pengawasan DPRD, maka UU 32 tahun 2004 Pasal 43, secara eskplisit menyatakan bahwa DPRD mempunyai Hak Interplasi, Angket dan menyatakan pendapat. 


Impeachment atau pamakzulan adalah pengawasan legislatif yang luar biasa (an extra ordinary legislative check) yang harus dibidik dari Aspek politis dan aspek hukum. Impeach ini adalah jalan pedang atau jalur politik (bukan jalur hukum) untuk memberhentikan presiden, gubernur, bupati dan walikota dari masa jabatannya. 


Strong Point proses pemakzulan kepala daerah tidak dapat dilakukan hanya karena persoalan-persoalan politis, pemazkulan hanya dapat dijalankan apabila kepala daerah melakukan pelanggaran hukum dan sumpah jabatan. Sejatinya usul pemberhentian dilakukan oleh DPRD namun harus berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung, jadi mekanisme pemakzulan adalah proses hukum yang panjang dan rumit.


Dalam konteks ini Hak angket sendiri dapat dipahami sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang luar biasa (an extra ordinary legislative check) untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Pertanyaan selanjutnya adalah apakah ada kebijakan gubernur Nurdin Abdullah yang merugikan daerah dan masyarakat secara luas, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan?


Sebaiknya kita membuka lagi definisi hukum otonomi daerah yang menegaskan penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah (Gubernur, bupati/walikota) dan DPRD. DPRD berkedudukan sebagai unsur pemerintahan daerah, yang bersama-sama dengan kepala daerah membentuk dan membahas Perda dan APBD. Melihat konteks seperti ini, maka pola hubungan yang dikembangkan adalah kemitraan atau partnership. Kedua lembaga ini memiliki fungsi kordinatif atau dalam istilah hukum dikenal dengan istilah check and balance.



Dalam pola hubungan seperti ini, DPRD tidak dapat menjatuhkan kepala daerah sebagaimana hak angket terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah. Demikian pula sebaliknya kepala daerah tidak memiliki akses untuk membubarkan DPRD. Sebab perlu dipahami bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan Kepala Daerah telah melakukan pelanggaran hukum, kewenangan ini mutlak ada pada lembaga Yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Agung.



Harmonisasi DPRD dan Kepala Daerah sebagai mitra kerja adalah prasyarat penting dalam membangun daerah. Hubungan kemitraan bukanlah bentuk persengkokolan antar lembaga yang bermuara pada kolusi dan nepotis. Kemitraan merupakan penjabaran dari sinergitas sesuai tanggung jawabnya masing-masing secara profesional. DPRD tetap berteguh pada fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan. Sedangkan kepala daerah memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.



Hubungan kemitraan pada realisasinya tidak hanya didasarkan pada peraturan-peraturan perundangan semata akan tetapi juga mengacu pada nilai dan budaya yang berkembang dalam budaya masyarakat lokal seperti ‘sipakatau’, sehingga dapat terjalin hubungan yang harmonis, saling menghargai, menghormati dan transparan tanpa harus mengorbankan sikap kritis dan sensitif dari DPRD.



Tabe. Ayo Bangun SulSel. Tidak perlu Berkelahi.


x