Kamis, 22 Agustus 2019

Informasi Serta Merta

Informasi yang Wajib Diumumkan secara Sertamerta Menurut UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 10
Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Nah, informasi hoax yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat seperti kasus Asrama Papua di Surabaya, harus segera terklarifikasi dan dipublikasi secara berkeadilan kepada masyarakat.
Selama ini informasi serta merta hanya dilekatkan pada kebencanaan dan pristiwa ancaman fenomena alam.
Publik harus mendapatkan hak akes informasi publik yang berkeadilan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ayo bergabung disini.... boleh berkomentar... asal sopan dan intelek, humoris, serta dapat menambah wawasan dan persaudaraan