Dalam ayat :36 surah al-Hajj dijelaskan "Dan telah jadikan untuk kamu
 unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan 
padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam 
keadaan berdiri dan telah terikat, kemudian apabila telah roboh (mati) 
maka makanlah sebagian dari beri makanlah orang rela dengan apa yang 
berkecukupan dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan 
unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur". Dalam hadist 
riwayat Ibnu Abbas Rasulullah membagi daging kurban menjadi tiga, 
sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin dan tetangga 
dan sepertiga untuk orang meminta-minta" (H.R. Abu Musa al-Asfihani 
dalam Wadlaif). Dalam riwayat lain Rasulullah s.a.w. bersabda "Makanlah 
sebagian, simpanlah sebagian dan bersedekahlah dengan sebagian"
Dalam dalil-dalil di atas cukup jelas bagaimana tata cara 
pendistribusian daging kurban. Menurut madzhab Hanafi, Maliki dan 
Hanbali sebaiknya didistribusikan menjadi tiga bagian sesuai hadist. 
Menurut Hanbali boleh juga mengkonsumsi lebih dari setengah dan 
membagikan sebagian kecil dan begitu juga pembagian menjadi tiga tidak 
harus sama rata. Menurut madzhab Syafi'i disunahkan memakan sebagian dan
 diperbolehkan memberi makan orang-orang kaya dengan daging kurban.
Para ulama sepakat mengatakan diharamkan menjual bagian apapun dari 
hewan kurban. Rasulullah bersabda "Barang siapa menjual kulit hewan 
kurban, maka ia tidak mendapat pahala kurban" (H.R. Hakim) Maka tidak 
boleh memberikan kulit kurban kepada penyembelih sebagai upah. Ali R.A. 
berkata "Aku diperintah Rasulullah menyembelih kurban dan membagikan 
kulit dan kulit di punggung onta, dan agar tidak memberikannya kepada 
penyembelih" (Bukhari Muslim).
Memberikan kulit atau bagian lain dari hewan kurban kepada 
penyembelih bila tidak sebagai upah, misalnya pemberian atau dia 
termasuk penerima, maka diperbolehkan. Bahkan bila dia sebagai orang 
yang berhak meneriam kurban ini lebih diutamakan sebab dialah yang 
banyak membantu pelaksanaan kurban. Bagi pelaku kurban juga 
diperbolehkan mengambil kulit hewan kurban untuk kepentingan pribadinya.
 Aisyah r.a. diriwayatkan menjadikan kulit hewan kurbannya sebagai 
tempat air minum. Memanfaatkan kulit hewan kurban untuk kemaslahatan 
umum seperti disumbangkan ke masjid untuk bedug, tentu sangat baik.
Menurut Maliki dimakruhkan memberi makan orang non muslim dengan 
daging kurban. Hanbali mengatakan boleh saja memberi makan non muslim 
dengan daging kurban, kecuali pada kurban yang wajib, misalnya karena 
nadzar. Membagikan daging kurban ke wilayah lain, menurut Hanafi 
dimakruhkan membagikan daging kurban ke wilayah lain, terkecuali bila di
 sana terdapat keluarga pemberi kurban atau terdapat kaum fakir miskin 
yang lebih membutuhkan.
Maliki, Syafi'i dan Hanbali mengatakan tidak boleh memindahkan daging
 kurban ke wilayah lain dalam jarak tempuh sekitar 80 km ke atas, 
kecuali bila wilayah tersebut sangat membutuhkan, bila jarak tempuhnya 
tidak begitu jauh maka boleh saja. 
 


