Jumat, 04 Januari 2013

Tragedi India, Tragedi Tchuna

Ini dia Tchuna, yang mengemparkan dunia, bukan karna cantiknya, tapi kisah malangnya

Dia adalah seorang mahasiswa
Dia berumur 23 thn
Salahnya beberapa orang mengatakan karena dia naik bus yang salah
Dan
Dia adalah wanita
Enam pria memperkosa dirinya dan kemudian menggunakan batang besi untuk merobek vaginanya,
Usus kecil dan usus besar keluar,
Mereka meninggalkan dia untuk mati di jalan
Telanjang!
Terluka!
Terbuka!
Hancur!
Terlebih lagi adalah bahwa tak seorang pun berbalik untuk melihat ke arahnya
Tidak ada yang mau repot-repot untuk melemparkan pakaian saat dia terlanjang
gadis yang malang.

Dia tidak pernah bisa hidup normal lagi
Dia koma lima kali sejak 16 Desember
Dia tak sadarkan diri
Kritis dan belum bisa berhenti menangis
Tapi jangan khawatir
Dia bukan adikmu
Dia bukan putrimu
Tapi dia bisa.

Kebrutalan harus berhenti Sampai di sini teman..
Orang-orang ini layak mendapat hukuman mati bagi mereka yang kejam,
tindakan Pemerkosaan yang Sadis!

Dia meninggal kemarin, Sabtu 29 Desember 2012.

Rest in Peace ?
saya berdoa bahwa para pembunuh mendapatkan hukuman terburuk
Hal ini tidak hanya terjadi di India ..
Namun di setiap negara di seluruh dunia ..
mungkin bisa jadi di Indonesia.
Mungkin bisa terjadi pada kekasih Anda, atau
Adik anda?
atau saudara Anda?






sampai hari ini Masyarakat India dan dunia masih menangisinya...
Apakah ini Cara kita memperlakukan wanita ?
Ini Membuat saya malu bahkan hidup di planet ini hari ini

Jika kematiannya Menyentuh kamu dan kamu menentang PEMERKOSAAN, Tuliskan: "Turut Berduka Cita"

Jika Kamu mengabaikan, berarti kamu mendukung pemerkosaan.

Bela Negara

Kesadaran Bela Negara Semakin Menur

Kegiatan sosialisasi PKBN sangat tepat dilaksanakan, mengingat perkembangan situasi sejak proses reformasi beberapa tahun yang lalu, tingkat kesadaran masyarakat dalam hal bela negara terasa menurun. Jiwa dan semangat patriotisme juga mengalami degradasi dan kemerosotan. Kebebasan yang berlebihan serta distorsi dalam penerapan HAM, berakibat munculnya egoisme kelompok yang mengancam dis-integrasi bangsa. “Sebagai warga negara, saya merasakan ada sesuatu yang hampir sirna dari kehidupan berbangsa dan bernegara kita, tentang kesadaran bersama bahwa kita hidup sebagai satu bangsa dibawah naungan bangsa Indonesia. Juga kesadaran bahwa kita memiliki dasar dan falsafah Negara Pancasila, yang sepatutnya menjadi acuan setiap pengambilan kebijakan, serta menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari setiap warga negara,”papar Ketua Pokja I PKK Kabupaten Ny Hartiti Soekoso yang mewakili Ketua TP PKK Kabupaten pada sosialisasi PKBN di gedung PKK, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, berbagai konflik vertikal maupun horisontal antar kelompok masyarakat masih sering terjadi. Demikian pula pengrusakan lingkungan seperti pembalakan hutan, bahkan adanya penggeseran patok-patok batas negara kita dengan negara tetangga. Sehingga memperkuat sistim pertahanan dan keamanan yang antara lain melalui sosialisasi PKBN. Memang kemungkinan terjadi perang dengan negara lain saat ini sangat kecil. Tetapi ancaman dan gangguan terhadap kehidupan bangsa dan negara tidak berupa ancaman fisik saja, namun juga berupa ancaman budaya asing yang buruk, seperti narkoba dan terorisme.
“Sebagai mitra pemerintah sesungguhnya PKK telah membantu dan terus berupaya mendukung berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, termasuk berbagai hal berkait dengan pembinaan jiwa nasionalisme dan patriotisme, seperti kegiatan sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) ini,” paparnya.
Sementara itu, Soekoso DM SPd selaku pembicara mengatakan kondisi Negara Indonesia  yang carut marut, membuat kita rindu kepada Pancasila sehingga ingin kembali ke Pancasila. Sikap yakin bahwa Pancasila sebagai ideologi Negara yang paling tepat bagi bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara guna tercapainya tujuan nasional. Pancasila dapat mempersatukan rakyat Indonesia yang mempunyai keanekaragaman.
“Kita yakin kebenaran Pancasila akan menumbuhkan kesadaran bahwa tanpa Pancasila NKRI hasil proklamasi 17-8-1945 akan runtuh, sadar dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari negara akan tetap jaya. Disamping itu Pancasila juga mampu sebagai ideologi negara dapat mematahkan setiap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari dalam maupun luar negeri,”katanya.
Ketua panitia Soeparno S.Sos mengatakan pelatihan dimaksudkan untuk memberi bekal pengetahuan tentang PKBN kepada warga PKK dan generasi muda, agar dapat menyebarluaskan kepada masyarakat sekitar dengan benar. Sosialisasi berlangsung sehari diikuti 80 peserta.

Rabu, 05 Desember 2012

FORMAT NASKAH AKADEMIK


Bagaimana bentuk Format Naskah Akademik? Dalam praktik, format Naskah Akademis tidaklah seragam, sekalipun dalam Lampiran Keputusan Ketua BPHN telah diberikan contoh formatnya. Berikut ini dikemukakan forma Naskah Akademis dari BPHN dan format lainnya di dalam praktik.
 Format dari BPHN terdiri dari dua bagian besar, yakni: (1)  Format Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan; dan (2) Konsep Awal Rancangan Peraturan Perundang-undangan (aslinya dalam Lampiran Ketua BPHN disebut “konsep awal RUU atau RPP). Di dalam praktiknya, pembagian dua-format Naskah Akademis itu diikuti, namun rincian dari masing-masing format itu  tidak selalu diikuti.

Format Naskah Akademis Bagian Pertama (Lampiran Keputusan Ketua  BPHN).
I.       PENDAHULUAN
1.   Latar Belakang
  1. 1  Pokok-Pokok pikiran tentang konstatering fakta-fakta yang merupakan alasan-alasan pentingnya  materi hukum yang bersangkutan harus diatur.
  2. 2  Daftar Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dan yang dapat dijadikan dasar hukum bagi pengaturan materi hukum yang bersangkutan.
1.        Tujuan dan kegunaan yang ingin dicapai.
2.        Metode pendekatan.
3.    Pengorganisasian.
I.          RUANG LINGKUP NASKAH AKADEMIK
1.Ketentuan Umum.
               Memuat istilah-istilah/pengertian-pengertian yang dipakai dalam Naskah  Akademik, beserta arti dan makna masing-masing.
 2.  Materi.
      Memuat Konsepsi, pendekatan dan asas-asas dari materi hukum yang perlu diatur, serta pemikiran-pemikiran normanya yang disarankan, sedapat mungkin dengan menggunakan beberapa alternatif.
 3.  Analisis
III.KESIMPULAN DAN SARAN
1.       Kesimpulan berisi:
a.       Rangkuman pokok isi Naskah Akademik
b.       Luas lingkup materi yang diatur dan kaitannya secara sistematik dengan dengan lain-lain peraturan perundang-undangan;
c.       Bentuk pengaturan yang dikaitkan dengan materi muatan.
2.       Saran-saran mengenai :
a.    Apakah semua materi Naskah Akademik sebaiknya diatur dalam bentuk    undang-undang atau ada sebagian yang sebaiknya dituangkan dalam peraturan pelaksana atau peraturan lain.
b.    Usulan mengenai penetapan skala prioritas penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan dan saat paling lambat RUU/RPP harus selesai diproses, beserta alasan/sebabnya.
IV. Lampiran
1.       Daftar Kepustakaan
2.       Invetarisasi Peraturan Perundang-undangan yang relevan dan masih berlaku
3.       Invetarisasi Permasalahan hukumnya;
4.       Laporan hasil penelitian di lapangan (kalau ada)
5.       Berita acara proses penyusunan Naskah Akademik;
6.       Saran-saran dan makalah tertulis dari anggota Panitia Penyusunan Naskah Akademik;
               Konsiderans:
       Memuat pokok-pokok pikiran dan konstatasi fakta yang menunjuk pada perlunya/urgensi pengaturan materi hukum yang bersangkutan.
Alasan/dasar hukum
        Memuat daftar Peraturan Perundang-undangan yang perlu diganti, dan/atau yang berkaitan serta dapat dibedakan dijadikan alas/dasar hukum bagi pengaturan materi hukum yang dibuat Naskah Akademiknya.
Ketentuan Umum:
   Memuat istilah-istilah/pengertian-pengertian yang dipakai dalam Naskah Akademik dan Pengertiannya.
Materi:
Memuat konsep tentang asas-asas dan materi hukum yang perlu diatur, serta rumusan norma dan pasal-pasalnya yang disarankan, bila mungkin dengan mengemukakan beberapa alternatif.
Ketentuan Pidana:
Memuat pemikiran-pemikiran tentang perbuatan-perbuatan tercela yang patut dilarang dengan menyarankan saksi pidananya (jika perlu).
Ketentuan Peralihan:
Hal ini sangat diperlukan apabila materi dalam naskah akademik sudah pernah diatur. Ketentuan peralihan harus memuat pemikiran tentang penyelesaian masalah/keadaan atau peristiwa yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan memuat:
a.             Ketentuan-ketentuan tentang penerapan Peraturan Perundang-undangan yang baru terhadap keadaan yang terdapat pada waktu peraturan perundang-undangan yang baru itu berlaku.
b.            Ketentuan-ketentuan tentang melaksanakan peraturan perundang-undangan baru itu secara berangsur-angsur.
c.             Ketentuan-ketentuan tentang penyimpangan untuk sementara waktu dari peraturan perundang-undangan yang baru itu.
d.            Ketentuan-ketentuan mengenai aturan khusus bagi keadaan atau hubungan yang sudah ada pada saat mulai berlakunya peraturan perundang-undangan baru itu.
e.             Ketentuan-ketentuan tentang upaya apa yang harus dilakukan untuk memasyarakatkan peraturan baru itu.
         Ketentuan dalam huruf a dan e sifatnya tetap, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam huruf b, c, d sifatnya sementara.
Penutup
Pada umumnya memuat:
a.             Saran tentang penunjukan lembaga/instansi atau perlengkapan negara yang terkait dan karena itu perlu diikutsertakan dalam penyusunan dan pelaksanaan Rancangan Undang-Undang/Rancangan Peraturan Pemerintah;
b.            Saran tentang pemberian nama singkat RUU/RPP yang bersangkutan;
Saran tentang saat mulai berlakunya Undang-Undang setelah diundangkan
d.            Pendapat tentang pengaruh Undang-Undang yang baru terhadap Undang-Undang yang lain; baik yang sudah ada sebelum dan Undang-Undang yang masih harus dimuat.

Minggu, 07 Oktober 2012

Bekal

Abu Bakar As-Shidiq RA berkata, “Barang siapa yang memasuki kubur tanpa membawa bekal yaitu berupa amal shalih maka keadaannya seperti orang yang menyeberangi lautan tanpa menggunakan perahu.”

Minggu, 30 September 2012

Hidup, Semangat dan Perjuangan

Ketika dalam perjalanan pulang setelah mengikuti kegiatan rutin, di samping kiri aku melihat seorang bapak mengendarai sepeda motor dengan gerobak disampingnya. Nampaknya dia sudah selesai berjualan dan hendak pulang

Awalnya, aku tidak peduli….sampai aku melihat sesuatu yang menurutku ganjil.
Oh Tuhan…Kakinya tidak menapak pada “pancatan” (aku ga tahu apa namanya) sepeda motor. Kakinya hanya menggantung kecil ….kira2 hanya berjarak 40cm dr pangkal pahanya. Diujung kaki itu, dikenakan sebuah sepatu yg bagus..bersih…dan arah sepatu itu terbalik…ujung jari yg seharusnya ke depan…ini justru ke belakang.

Sejenak aku merasa miris. Aku kagum dengan semangat bapak itu. Walau keadaannya seperti itu, dia tetap semangat bekerja. Dia tidak meminta-minta. Dia tidak berpakaian kusut supaya dikasihani, tp justru berpakaian rapi dan bersepatu. Dan dia bekerja sampai semalam ini (pkl 21.30)

Aku terus menatap bapak itu sampai hilang dr pandanganku….

Aku merenung. Adakah aku lebih semangat dr bapak itu? Aku lebih sempurna secara fisik. Lebih banyak hal yg bisa aku lakukan. Tapi sampai seberapa mampu aku mengolah segala yang aku miliki. Sering kali aku memoles diri supaya dikasihani…menempatkan diri sebagai sosok yang menderita..memiliki persoalan hidup terberat…memasang muka masam…dan putus asa untuk berusaha.

Tapi…seorang bapak yang tidak kukenal …malam ini telah mengajar aku … bahwa apapun keadaan diri kita, jgn kita berputus asa. Semua ada jalan…asal kita mau berusaha. Teruslah bersemangat.. Tampilah sebagai orang yang pantas dihargai..bukan dikasihani.

Terima kasih Tuhan…
Salam,

Menyembah

Kadang kita merasa salah di setiap perbuatan kita. Selalu saja kita merasa sebagai pihak yang disalahkan. Sebenarnya kita telah berbuat apa?….

Mari kita telisik lagi di dalam Al-Qur’an surat Adz-zariyat :56 yang artinya: “Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia hanya untuk beribadah kepada-Ku”. Di dalam ayat tersebut Allah menerangkan tugas utama manusia “hanyalah” menyembah kepadanya dalam bentuk ibadah menjalankan penuh apa yang diperintahkan-Nya dan menjauhi seluruh apa yang dilarang-Nya.

Jadi dalam setiap perbuatan yang kita lakukan hendaknya atas dasar semata-mata untuk beribadah kepada Allah. Sehingga, kita tidak merasa disalahkan walaupun kita disalahkan oleh orang lain, tapi kita tidak akan disalahkan oleh Allah