Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Agustus 2014

Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi

Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI DAN PRODI BARU

Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan formal yang mengelola pendidikan tinggi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan Pendirian Perguruan Tinggi adalah pembentukan akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.

Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

Usulan pendirian PTS terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan kriteria minimal sebagaimana diatur dalam Kepmen No. 234/U/2000,  No. 232/U/2000, dan Kepdirjen DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001.

Usulan Pendirian PTS baru saat ini ada dua jalur proses, tahap pertama disampaikan secara off line dengan terlebih dahulu mengisi foormulir 1 s/d formulir 3 yang dapat diunduh melalui http://prodibaru.dikti.go.id dan tahap kedua disampaikan secara on line setelah mendapat user id dan password. Selanjutnya mengisi formulir 4 dan formulir 5 sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Persyaratan Pendirian Perguruan Tinggi yang harus disusun /dipenuhi adalah sebagi berikut:

Yayasan sudah mendapatkan pengesahan dari  Kementerian Hukum dan HAM RI (telah menyesuaikan anggaran dasar sesui dengan undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang  Yayasan
Yayasan tidak dalam konflik internal
Foto Kopi Akta Pendirian Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris yang menyatakan menyelenggarakan Pendidikan Tinggi
Yayasan memiliki lahan, untuk Akademi,  politeknik  dan Sekolah tinggi minimal 5000 m2, Institut  8000 m2  dan Universitas minimal 10000 m2.
Laporan keuangan periode terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri lebih 1 tahun. Foto kopi rekening koran 3 bulan terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri kurang dari 1 tahun.
Harus melengkapi persyaratan pendirian perguruan tinggi meliputi :
Rencana induk pengembangan (RIP), yang mendukung terhadap pertumbuhan ekonomi sekitarnya.
Studi Kelayakan, yang mempertimbangkan kepentingan pemerintah, masyarakat, dan industri, serta memperhatikan peta perguruan tinggi dan program studi sejenis yang ada di wilayah sekitarnya.
Sumber pembiayaan;
Sarana dan prasarana;
Penyelenggara perguruan tinggi.
Akta Notaris pendirian yayasan
SK pengesahan/surat penyesuaian, untuk PTS yang melakukan perubahan bentuk (SK Yayasan)
Standar Penjamin Mutu Internal
Rancangan std pendidikan yag sesuai dengan PP no. 19 /2005 ttg  Standar Nasionalisasi Pendidikan
Prosedur Pembukaan Program Studi Baru

Pada prinsipnya mekanisme dan persyaratan usulan pembukaan prodi baru sama dengan usulan pendirian PTS baru, perbedaannya terletak pada status PTS yang bersangkutan. PTS yang mengusulkan adalahPTS sehat yang taat azas dan mematuhi ketentuan yang berlaku. PTS tersebut mempunyai sumber daya yang memadai dan cukup untuk dikembangkan sesuai dengan RIP dan Renstra PTS yang telah disusun.

Download Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Terkait Pendirian PTS dan Prodi Baru

Kepmen No. 234/U/2000 (UU No. 234-U-2000, Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi)
Kepmen No. 232/U/2000 (UU No. 232-U-2000, Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum)
Kepdirjen DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001 (Kepdirjen DIKTI No. 108-DIKTI-Kep-2001 Pedoman Pembukaan Program Studi)
PP no. 19 /2005 ttg  Standar Nasionalisasi Pendidikan (PP-no-19-th-2005-ttg-standar-nasional-pendidikan)
PP No. 32/2013 ttg Perubahan Standar Nasional Pendidikan (PP No. 32-2013, Perubahan PP No. 19-2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan)
Permen No. 85/2008 ttg Pendoman Penyusunan Statuta (Permen 85 tahun 2008 Tentang Penyusunan Statuta)
PANDUAN PENGAJUAN IJIN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI BARU (Panduan PS Online)
UU No. 12/2012 ttg Pendidikan Tinggi (UU NOMOR 12 TAHUN 2012 Tentang Pendidikan Tinggi)
Bagikan ini:

Rabu, 05 Desember 2012

FORMAT NASKAH AKADEMIK


Bagaimana bentuk Format Naskah Akademik? Dalam praktik, format Naskah Akademis tidaklah seragam, sekalipun dalam Lampiran Keputusan Ketua BPHN telah diberikan contoh formatnya. Berikut ini dikemukakan forma Naskah Akademis dari BPHN dan format lainnya di dalam praktik.
 Format dari BPHN terdiri dari dua bagian besar, yakni: (1)  Format Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan; dan (2) Konsep Awal Rancangan Peraturan Perundang-undangan (aslinya dalam Lampiran Ketua BPHN disebut “konsep awal RUU atau RPP). Di dalam praktiknya, pembagian dua-format Naskah Akademis itu diikuti, namun rincian dari masing-masing format itu  tidak selalu diikuti.

Format Naskah Akademis Bagian Pertama (Lampiran Keputusan Ketua  BPHN).
I.       PENDAHULUAN
1.   Latar Belakang
  1. 1  Pokok-Pokok pikiran tentang konstatering fakta-fakta yang merupakan alasan-alasan pentingnya  materi hukum yang bersangkutan harus diatur.
  2. 2  Daftar Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dan yang dapat dijadikan dasar hukum bagi pengaturan materi hukum yang bersangkutan.
1.        Tujuan dan kegunaan yang ingin dicapai.
2.        Metode pendekatan.
3.    Pengorganisasian.
I.          RUANG LINGKUP NASKAH AKADEMIK
1.Ketentuan Umum.
               Memuat istilah-istilah/pengertian-pengertian yang dipakai dalam Naskah  Akademik, beserta arti dan makna masing-masing.
 2.  Materi.
      Memuat Konsepsi, pendekatan dan asas-asas dari materi hukum yang perlu diatur, serta pemikiran-pemikiran normanya yang disarankan, sedapat mungkin dengan menggunakan beberapa alternatif.
 3.  Analisis
III.KESIMPULAN DAN SARAN
1.       Kesimpulan berisi:
a.       Rangkuman pokok isi Naskah Akademik
b.       Luas lingkup materi yang diatur dan kaitannya secara sistematik dengan dengan lain-lain peraturan perundang-undangan;
c.       Bentuk pengaturan yang dikaitkan dengan materi muatan.
2.       Saran-saran mengenai :
a.    Apakah semua materi Naskah Akademik sebaiknya diatur dalam bentuk    undang-undang atau ada sebagian yang sebaiknya dituangkan dalam peraturan pelaksana atau peraturan lain.
b.    Usulan mengenai penetapan skala prioritas penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan dan saat paling lambat RUU/RPP harus selesai diproses, beserta alasan/sebabnya.
IV. Lampiran
1.       Daftar Kepustakaan
2.       Invetarisasi Peraturan Perundang-undangan yang relevan dan masih berlaku
3.       Invetarisasi Permasalahan hukumnya;
4.       Laporan hasil penelitian di lapangan (kalau ada)
5.       Berita acara proses penyusunan Naskah Akademik;
6.       Saran-saran dan makalah tertulis dari anggota Panitia Penyusunan Naskah Akademik;
               Konsiderans:
       Memuat pokok-pokok pikiran dan konstatasi fakta yang menunjuk pada perlunya/urgensi pengaturan materi hukum yang bersangkutan.
Alasan/dasar hukum
        Memuat daftar Peraturan Perundang-undangan yang perlu diganti, dan/atau yang berkaitan serta dapat dibedakan dijadikan alas/dasar hukum bagi pengaturan materi hukum yang dibuat Naskah Akademiknya.
Ketentuan Umum:
   Memuat istilah-istilah/pengertian-pengertian yang dipakai dalam Naskah Akademik dan Pengertiannya.
Materi:
Memuat konsep tentang asas-asas dan materi hukum yang perlu diatur, serta rumusan norma dan pasal-pasalnya yang disarankan, bila mungkin dengan mengemukakan beberapa alternatif.
Ketentuan Pidana:
Memuat pemikiran-pemikiran tentang perbuatan-perbuatan tercela yang patut dilarang dengan menyarankan saksi pidananya (jika perlu).
Ketentuan Peralihan:
Hal ini sangat diperlukan apabila materi dalam naskah akademik sudah pernah diatur. Ketentuan peralihan harus memuat pemikiran tentang penyelesaian masalah/keadaan atau peristiwa yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan memuat:
a.             Ketentuan-ketentuan tentang penerapan Peraturan Perundang-undangan yang baru terhadap keadaan yang terdapat pada waktu peraturan perundang-undangan yang baru itu berlaku.
b.            Ketentuan-ketentuan tentang melaksanakan peraturan perundang-undangan baru itu secara berangsur-angsur.
c.             Ketentuan-ketentuan tentang penyimpangan untuk sementara waktu dari peraturan perundang-undangan yang baru itu.
d.            Ketentuan-ketentuan mengenai aturan khusus bagi keadaan atau hubungan yang sudah ada pada saat mulai berlakunya peraturan perundang-undangan baru itu.
e.             Ketentuan-ketentuan tentang upaya apa yang harus dilakukan untuk memasyarakatkan peraturan baru itu.
         Ketentuan dalam huruf a dan e sifatnya tetap, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam huruf b, c, d sifatnya sementara.
Penutup
Pada umumnya memuat:
a.             Saran tentang penunjukan lembaga/instansi atau perlengkapan negara yang terkait dan karena itu perlu diikutsertakan dalam penyusunan dan pelaksanaan Rancangan Undang-Undang/Rancangan Peraturan Pemerintah;
b.            Saran tentang pemberian nama singkat RUU/RPP yang bersangkutan;
Saran tentang saat mulai berlakunya Undang-Undang setelah diundangkan
d.            Pendapat tentang pengaruh Undang-Undang yang baru terhadap Undang-Undang yang lain; baik yang sudah ada sebelum dan Undang-Undang yang masih harus dimuat.

Sabtu, 05 Mei 2012

TAHUKAH ANDA NEGARA MUSLIM TERBESAR DI DUNIA?

Taukah Anda, negara yang memiliki populasi muslim paling banyak di dunia?? Berikut ini saya coba informasikan 10 negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia lengkap dengan jumlah populasi nya

1. Indonesia : 182,570,000 orang

Indonesia merupakan negara Muslim terbesar di seluruh dunia. Meskipun 88% penduduknya beragama Islam, Indonesia bukanlah negara Islam. Muslim di Indonesia juga dikenal dengan sifatnya yang moderat dan toleran. Pada tahun 30 Hijri atau 651 Masehi, hanya berselang sekitar 20 tahun dari wafatnya Rasulullah SAW, Khalifah Utsman ibn Affan RA mengirim delegasi ke Cina untuk memperkenalkan Daulah Islam yang belum lama berdiri.
Dalam perjalanan yang memakan waktu empat tahun ini, para utusan Utsman ternyata sempat singgah di Kepulauan Nusantara. Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 674 M, Dinasti Umayyah telah mendirikan pangkalan dagang di pantai barat Sumatera. Inilah perkenalan pertama penduduk Indonesia dengan Islam. Sejak itu para pelaut dan pedagang Muslim terus berdatangan, abad demi abad. Mereka membeli hasil bumi dari negeri nan hijau ini sambil berdakwah.

2. Pakistan : 134,480,000 orang

Pakistan adalah sebuah negara yang terletak di Asia Selatan. Dengan lebih dari 150 juta penduduk, Nama Pakistan diambil dari awalan daerah Punjab, Afghan, Kashmir, Sind dan Baluchistan. Sedangkan dalam bahasa Persi Pak berarti suci dan Stan bermakna negara sehingga para pendiri Pakistan mengharapkan adanya negara suci menurut ajaran Islam.
3. India : 121,000,000 orang

Islam adalah agama yang kedua terbesar kedua setelah agama Hindu (80.5%). Ada sekitar 174 juta Muslim, 16.4% dari jumlah penduduk. Sejak pengenalannya ke India, Islam telah membuat penyumbangan keagamaan, kesenian, falsafah, kebudayaan, kemasyarakatan dan politik kepada sejarah, warisan dan kehidupan India.
4. Bangladesh : 114,080,000 orang

Islam adalah agama terbesar Bangladesh, yang muslim penduduk lebih dari 130 juta dan merupakan hampir 88% dari total jumlah penduduk, berdasarkan sensus 2001. Islam datang ke wilayah Bengal sejak abad ke-13, terutama oleh kedatangan para pedagang Arab, Persia Saints dan penaklukan daerahl Salah satu yang terkenal adalah suci Islam, Shah Jalal.

5. Turki : 65,510,000 orang

Daerah yang terdiri dari Turki moden mempunyai tradisi Islam yang lama dan kaya melatar belakang ke zaman permulaan Seljuk dan Empayar Uthmaniyyah. Orang Turki secara kebudayaan dan sejarah adalah umat Islam.

6. Iran : 62,430,000 orang

Sejarah awal Iran meliputi negara Iran dan juga negara-negara tetangganya yang mempunyai persamaan dalam kebudayaan dan bahasa. Ketika itu, negara-negara ini diperintah oleh kekaisaran-kekaisaran seperti Media dan Akhemenid. Sassania adalah kekaisaran Persia terakhir sebelum kedatangan Islam. Kemudian Persia bergabung menjadi sebagian khilafah Islam awal.

7. Mesir : 58,630,000 orang

Islam menyentuh wilayah Mesir pada 628 Masehi. Ketika itu Rasulullah mengirim surat pada Gubernur Mukaukis -yang berada di bawah kekuasaan Romawi-mengajak masuk Islam. Rasul bahkan menikahi gadis Mesir, Maria. Pada 639 Masehi, ketika Islam di bawah kepemimpinan Umar bin Khattab, 3000 pasukan Amru bin Ash memasuki Mesir dan kemudian diperkuat pasukan Zubair bin Awwam berkekuatan 4000 orang. Mukaukis didukung gereja Kopti menandatangani perjanjian damai. Sejak itu, Mesir menjadi wilayah kekuasaan pihak Islam.
Di masa kekuasaan Keluarga Umayah, dan kemudian Abbasiyah, Mesir menjadi salah satu provinsi seperti semula. Khalifah Muiz membangun Masjid Besar Al-Azhar (dari “Al-Zahra”, nama panggilan Fatimah) yang dirampungkan pada 17 Ramadhan 359 Hijriah, 970 Masehi. Inilah yang kemudian bekembang menjadi Universitas Al-Azhar sekarang, yang juga merupakan universitas tertua di dunia saat ini.

8. Nigeria : 53,000,000 orang

Islam dianut oleh 50% dari total penduduk Nigeria, Penyebaran Islam di Nigeria dibagi dalam tiga periode, yaitu periode Trans Sahara dan Afrika Utara, periode Atlantik dan periode kemerdekaan. di samping melakukan perdagangan, para pedagang Muslim juga memperkenalkan misi utama ajaran Islam, yaitu mengembangkan perdamaian, keadilan dan kesejahteraan.

9. Algeria (Al-Jazair) : 30,530,000 orang

Islam pertama kali dibawa ke Aljazair oleh Bani Umayyah setelah invasi dinasti dari Uqba bin Nafi, dalam berlarut-larut proses penaklukan dan konversi yang membentang 670-711. Namun, seperti di Timur Tengah itu sendiri, mereka berusaha untuk menggabungkan baru mereka Islam dengan perlawanan terhadap aturan luar negeri kekhalifahan – sebuah ceruk yang Khawarij dan Syiah “ajaran sesat” diisi dengan sempurna.

10. Maroko : 28,780,000 orang

Maroko modern pada abad ke-7 M merupakan sebuah wilayah Barbar yang dipengaruhi Arab. Bangsa Arab yang datang ke Maroko membawa adat, kebudayaan dan ajaran Islam. Sejak itu, bangsa Barbar pun banyak yang memeluk ajaran Islam.

75 Persen Bayi Indonesia Mengalami Gumoh

Ghiboo.com - Di Indonesia, 75 persen bayi dibawah 3 bulan menderita regurtasi (gumoh). Bahkan, satu dari tiga ibu di seluruh dunia perlu mewaspadai dampak gumoh yang terjadi pada bayi mereka.

Gumoh merupakan peristiwa dimana bayi mengeluarkan kembali sebagian susu yang telah ditelan ketika beberapa saat setelah minum susu botol/menyusui. Biasanya, gumoh terjadi karena Klep penutup lambung belum berfungsi sempurna.

Dr Badriul Hegar, SpA., PhD dari Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia/RSCM Jakarta menjelaskan bahwa bayi yang terus menerus mengalami gumoh berisiko menderita malnutrisi.

"Penelitian di RSCM pada tahun 2004 menunjukkan bahwa bayi yang mengalami regurgitasi lebih dari empat kali dalam sehari, mengalami kenaikan berat badan yang lebih rendah pada empat bulan pertama usia bayi," terangnya dalam sesi edukasi yang diselenggarakan PT Nutricia Indonesia Sejahtera di Bandung (4/5).

Penelitian di RSCM juga menunjukkan gejala gumoh pada bayi akan terus berkurang seiring bertambahnya usia bayi. Umumnya, intensitas gumoh yang normal adalah 4-5 kali setiap hari. Jika lebih dari itu, maka ibu harus segera menemui dokter.

"Setiap nutrisi yang masuk ke dalam lambung bayi belum sempat dicerna dengan sempurna sehingga berpotensi menyebabkan gumoh yang memicu terjadinya malnutrisi. Selain itu, rasa sakit juga akan dirasakan bayi karena adanya iritasi asam lambung dari perut hingga tenggorokan," tambah Prof Yvan Vandenplas dari divisi pediatrik gastro entrologi (spesialis pencernaan anak) University Brusel di Belgia.

Menurut Dr Hegar, gumoh bukanlah masalah yang serius selama bayi menunjukkan kondisi baik- baik saja. Tetapi perlu diwaspadai saat ketika setiap mengalami gumoh, bayi malah rewel, menangis dan menolak makanan.

"Harus diwaspadai karena takutnya ada kerusakan pada kerongkongannya. Jika terdapat luka pada kerongkongannya, menelan air saja anak sudah rewel dan menangis, yang nantinya mengarah pada anak tidak mau makan karena merasa sakit atau sulit setiap akan menelan makanan (dysphabia), sehingga terjadi penurunan berat badan," tambah Dr Hegar yang juga menjabat sebagai konsultan pediatrik gastro dari Ikatan Dokter Anak Indonesia.

Minggu, 25 Maret 2012

Dimana Mencari Suami Ideal?


Ilustrasi (blogspot.com/kembarasalik)

Oleh: Cahyadi Takariawan

dakwatuna.com - “Mencari suami ideal dimana ya pak ?” tanya mbak Diyan Hastari pada postingan saya terdahulu tentang Sepuluh Karakter Suami Ideal. Sebuah pertanyaan yang menarik.

Adakah sebuah tempat yang menyediakan suami ideal, dimana para perempuan lajang yang hendak menikah tinggal memilih dan membawanya pulang ? Adakah supermarket yang menyediakan stock suami ideal dan kita tinggal membayar harganya di kasir ? Bahkan, adakah seseorang yang bisa disebut sebagai suami ideal ?

Ideal itu adalah proses dan usaha “menjadi”. Bukan pada “hasil jadi” yang bernama “suami ideal”. Namun justru pada proses dan usaha yang terus menerus dilakukan untuk mencapai “hasil jadi” tersebut, yang ujungnya belum tentu akan sampai kepada titik idealitas yang diharapkan. Belum tentu sampai, namun proses dan usaha itulah yang memberikan arti dan makna dalam diri kita.

Memahami Proses

Jangan berharap mendapatkan suami ideal saat seorang wanita memutuskan untuk menikah. Sungguh ia hanya menikah dengan seorang lelaki yang biasa saja, yang akan melakukan pembelajaran bersama, berproses bersama, menuju kepada kondisi ideal yang diharapkan. Proses inilah yang harus dilakukan dengan konsisten dan penuh kesabaran, karena teramat banyak kendala menyusuri setiap langkah dan konsekuensinya.

Semua orang selalu memiliki sisi kelebihan dan kekurangan, maka saat mengawali hidup berumah tangga, setiap laki-laki dan perempuan harus menyiapkan diri untuk menghadapi semua sisi yang dimiliki pasangannya. Tidak boleh hanya siap menghadapi sisi kebaikannya dan tidak siap melihat sisi kekurangan pasangan. Mungkin saja masih amat banyak kekurangan pasangan, namun bukankah kita semua tengah melakukan sebuah proses menuju kondisi yang lebih baik ?

Kadang dijumpai seseorang yang tidak sabar menghadapi kekurangan dan kelemahan pasangan. Ia tidak mau menerima kenyataan bahwa dalam diri pasangannya ada hal yang tidak sesuai dengan keinginan dan harapannya. Padahal pasangannya tengah berusaha melakukan proses dan usaha agar bisa sesuai harapan, namun namanya proses, tidak semudah membalik telapak tangan. Semua pihak harus bersabar dan memahami adanya proses dan usaha yang tengah dilakukan oleh pasangannya.

Mencari Suami Ideal di Rumah Sendiri

Tidak ada toko yang menjualnya. Tidak ada lembaga yang menyediakannya. Tidak ada instansi yang memiliki stock dan siap dibagi-bagikan kepada para perempuan lajang yang akan menikah. Suami ideal itu didapatkan di rumah tangga yang dibentuk antara seorang lelaki biasa dan seorang wanita biasa. Didapatkan dari sebuah prosesi pernikahan yang sah, yang ditindaklanjuti dengan konsistensi kedua belah pihak, untuk berproses menuju kondisi ideal.

Konon, “hanya lautan dengan ombak hebat yang bisa melahirkan pelaut tangguh”. Ya, bukan lautan yang tenang, justru laut yang bergelombang. Gangguan, cobaan, ujian yang dihadapi keluarga dalam kehidupan sehari-hari, akan membentuk karakter sebagai suami dan sebagai istri yang semakin berkualitas ideal. Maka, wajar di awal pernikahan, baik suami maupun istri berada dalam situasi “culun”, polos, dan apa adanya, karena belum menghadapi benturan dengan ombak kehidupan keluarga.

Seorang lelaki yang telah membina kehidupan rumah tangga selama tiga puluh tahun, tentu lebih memiliki perspektif yang luas dan dalam tentang sosok suami ideal, dibandingkan dengan lelaki yang baru setahun menikah. Demikian pula, lelaki yang telah memiliki anak dari hasil pernikahannya, akan memiliki gambaran yang lebih kuat tentang suami ideal, dibanding dengan lelaki lajang yang baru akan melaksanakan pernikahan. Kita tidak bisa membandingkan mereka semua, karena tidak berada dalam kondisi dan situasi yang bisa dibandingkan.

Artinya, “jam terbang” menjadi memiliki arti. Pilot yang pertama kali terbang tidak bisa dibandingkan dengan pilot senior yang sudah ribuan kali memimpin penerbangan. Jam terbang mereka tidak bisa dibandingkan. Untuk itulah, jangan bandingkan suami Anda dengan lelaki lain, karena semua orang memiliki kondisi yang berbeda. Tidak layak membandingkan suami Anda dengan suami orang lain.

“Menurutku, pak Budhi itulah sosok suami ideal”, kata Rita kepada suaminya, Bambang. “Ya benar. Budhi itu suami ideal, karena Novie juga istri ideal”, jawab Bambang membalas omongan istrinya.

Tidak perlu mencari-cari dari orang lain. Pada diri suami satu-satunya yang ada di rumah Anda dan selalu mendampingi Anda itulah, Anda akan mendapatkan sosok suami ideal. Jangan menyesali pernikahan yang sudah dengan sadar Anda laksanakan. Yang paling penting justru melakukan proses secara konsisten dan kontinyu, untuk membentuk berbagai karakter ideal dalam diri suami dan istri, agar masing-masing menuju kondisi yang lebih baik.

Membantu Suami Menjadi Ideal

Dalam kehidupan keluarga, semua pihak saling memberikan pengaruh, positif maupun negatif. Seluruh problematika dalam kehidupan rumah tangga selalu ada andil dan kontribusi dari kedua belah pihak, suami dan istri. Maka, jika menghendaki memiliki suami ideal, para istri harus membantu suaminya untuk selalu berproses menuju kondisi ideal.

Berikan kepercayaan kepada suami, agar ia memiliki perasaan nyaman karena mendapat kepercayaan dari istri. Hindarkan bentuk kalimat negatif untuk menyampaikan keinginan karena akan berpotensi menyebabkan suami merasa diadili dan dihakimi. Gunakan kalimat positif untuk mendorong suami agar selalu berproses menuju kebaikan.

“Aku benci sekali penampilanmu yang tidak pernah rapi”, ini adalah contoh kalimat negatif, yang dimaksudkan istri untuk membuat suaminya tampil lebih rapi. Namun bentuk kalimat negatif seperti ini sejak awal sudah membuat barrier, suasana yang tidak nyaman pada diri suami, karena merasa tidak dihargai dan tidak dipercaya.

“Aku bangga sekali menjadi istrimu. Engkau suami yang ganteng dan selalu bekerja keras demi keluarga. Namun akan lebih ganteng jika engkau lebih memperhatikan kerapian penampilanmu. Sedikit saja, engkau cuma perlu lebih rapi dalam berpakaian,” ini adalah contoh kalimat positif yang lebih terasa nyaman pada hati suami. Sama-sama ingin mengubah penampilan suami, penggunaan kalimat positif lebih efektif daripada kalimat negatif.

Itulah di antara cara membantu suami untuk berproses menjadi ideal. Dia tidak akan bisa menjadi ideal dengan sendirinya, namun perlu proses bersama. Saling melengkapi, saling menguatkan, saling mengisi, saling memberi, saling menasihati, saling menjaga, saling memahami proses yang tengah terjadi.

Nah, Anda bisa mendapatkan sosok suami ideal dari proses dan usaha yang Anda lakukan bersama pasangan. Seiring sejalan, saling menguatkan proses dan usaha yang tengah dilakukan, untuk menuju kondisi ideal.

Minggu, 04 Maret 2012

APA ITU KORUPSI

Sudah bukan rahasia lagi kalau negara kita ini termasuk salah satu sarang koruptor paling banyak di dunia. Tidak di mana-mana, pelaku tilep-menilep yang bukan haknya sudah jadi darah daging. Di tingkat sekolah, ada. Tingkat RT, banyak. Tingkat, negara? Wah, itu mah sudah jagonya.
Sepertinya kita memang sudah akrab benar dengan istilah koruptor ini. Tapi belum tentu juga kita tahu benar-benar artinya. Yuk ngaji tentang koruptor ini….
Korupsi diambil dari bahasa Latin. Definisi korupsi dimabil dari kata corruptio dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut Transparency International¸ korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tak wajar dan ilegal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur melanggar hukum yang berlaku, penyalahgunaan wewenang, merugikan negara, memperkaya pribadi atau diri sendiri.
Apa korupsi hanya buat pejabat negara saja? Jelas, tidak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Tapi memang semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Ingatkan pepatah yang bilang “Power tends to coprrupt?”
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi. Korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Bergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang ilegal di tempat lain.
Dampak korupsi sudah jelas! Korupsi bikin mekanisme pasar tidak berjalan. Proteksi, monopoli dan oligopoli menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan distorsi pada distribusi barang dan jasa, dimana pengusaha yang mampu berkolaborasi dengan elit politik mendapat akses, konsesi dan kontrak-kontrak ekonomi dengan keuntungan besar. Persaingan usaha yang harus dimenangkan dengan praktik suap-menyuap mengakibatkan biaya produksi membengkak. Ongkos buruh ditekan serendah mungkin sebagai kompensasi biaya korupsi yang sudah dikeluarkan pelaku ekonomi.
Dan pantaslah jika Indonesia rakyatnya sekarat melulu! (sa/berbagaisumber)