Bagaimana bentuk Format
Naskah Akademik? Dalam praktik, format Naskah Akademis tidaklah seragam,
sekalipun dalam Lampiran Keputusan Ketua BPHN telah diberikan contoh formatnya.
Berikut ini dikemukakan forma Naskah Akademis dari BPHN dan format lainnya di
dalam praktik.
Format dari
BPHN terdiri dari dua bagian besar, yakni: (1) Format Naskah Akademis
Peraturan Perundang-undangan; dan (2) Konsep Awal Rancangan Peraturan
Perundang-undangan (aslinya dalam Lampiran Ketua BPHN disebut “konsep awal RUU
atau RPP). Di dalam praktiknya, pembagian dua-format Naskah Akademis itu
diikuti, namun rincian dari masing-masing format itu tidak selalu diikuti.
Format Naskah Akademis Bagian Pertama (Lampiran Keputusan Ketua
BPHN).
I.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
- 1 Pokok-Pokok pikiran tentang konstatering fakta-fakta yang merupakan alasan-alasan pentingnya materi hukum yang bersangkutan harus diatur.
- 2 Daftar Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dan yang dapat dijadikan dasar hukum bagi pengaturan materi hukum yang bersangkutan.
1. Tujuan dan kegunaan yang ingin dicapai.
2.
Metode
pendekatan.
3. Pengorganisasian.
I.
RUANG
LINGKUP NASKAH AKADEMIK
1.Ketentuan Umum.
Memuat
istilah-istilah/pengertian-pengertian yang dipakai dalam Naskah Akademik,
beserta arti dan makna masing-masing.
2. Materi.
Memuat Konsepsi, pendekatan dan asas-asas dari materi hukum yang perlu diatur,
serta pemikiran-pemikiran normanya yang disarankan, sedapat mungkin dengan
menggunakan beberapa alternatif.
3. Analisis
III.KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan berisi:
a.
Rangkuman
pokok isi Naskah Akademik
b.
Luas
lingkup materi yang diatur dan kaitannya secara sistematik dengan dengan
lain-lain peraturan perundang-undangan;
c.
Bentuk pengaturan yang dikaitkan dengan materi muatan.
2. Saran-saran mengenai
:
a. Apakah semua materi
Naskah Akademik sebaiknya diatur dalam bentuk undang-undang
atau ada sebagian yang sebaiknya dituangkan dalam peraturan pelaksana atau
peraturan lain.
b. Usulan mengenai
penetapan skala prioritas penyusunan Naskah Akademik Peraturan
Perundang-Undangan dan saat paling lambat RUU/RPP harus selesai diproses,
beserta alasan/sebabnya.
IV. Lampiran
1. Daftar Kepustakaan
2.
Invetarisasi
Peraturan Perundang-undangan yang relevan dan masih berlaku
3. Invetarisasi
Permasalahan hukumnya;
4. Laporan hasil penelitian di lapangan (kalau ada)
5. Berita acara proses
penyusunan Naskah Akademik;
6.
Saran-saran dan makalah tertulis dari anggota Panitia
Penyusunan Naskah Akademik;
Konsiderans:
Memuat pokok-pokok
pikiran dan konstatasi fakta yang menunjuk pada perlunya/urgensi pengaturan
materi hukum yang bersangkutan.
Alasan/dasar hukum
Memuat daftar
Peraturan Perundang-undangan yang perlu diganti, dan/atau yang berkaitan serta
dapat dibedakan dijadikan alas/dasar hukum bagi pengaturan materi hukum yang
dibuat Naskah Akademiknya.
Ketentuan Umum:
Memuat istilah-istilah/pengertian-pengertian yang dipakai
dalam Naskah Akademik dan Pengertiannya.
Materi:
Memuat konsep
tentang asas-asas dan materi hukum yang perlu diatur, serta rumusan norma dan
pasal-pasalnya yang disarankan, bila mungkin dengan mengemukakan beberapa
alternatif.
Ketentuan Pidana:
Memuat
pemikiran-pemikiran tentang perbuatan-perbuatan tercela yang patut dilarang
dengan menyarankan saksi pidananya (jika perlu).
Ketentuan Peralihan:
Hal ini sangat
diperlukan apabila materi dalam naskah akademik sudah pernah diatur. Ketentuan
peralihan harus memuat pemikiran tentang penyelesaian masalah/keadaan atau
peristiwa yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan memuat:
a.
Ketentuan-ketentuan
tentang penerapan Peraturan Perundang-undangan yang baru terhadap keadaan yang
terdapat pada waktu peraturan perundang-undangan yang baru itu berlaku.
b.
Ketentuan-ketentuan
tentang melaksanakan peraturan perundang-undangan baru itu secara
berangsur-angsur.
c.
Ketentuan-ketentuan
tentang penyimpangan untuk sementara waktu dari peraturan perundang-undangan
yang baru itu.
d.
Ketentuan-ketentuan
mengenai aturan khusus bagi keadaan atau hubungan yang sudah ada pada saat
mulai berlakunya peraturan perundang-undangan baru itu.
e.
Ketentuan-ketentuan
tentang upaya apa yang harus dilakukan untuk memasyarakatkan peraturan baru
itu.
Ketentuan dalam huruf a dan e sifatnya tetap, sedangkan ketentuan-ketentuan
dalam huruf b, c, d sifatnya sementara.
Penutup
Pada umumnya memuat:
a.
Saran
tentang penunjukan lembaga/instansi atau perlengkapan negara yang terkait dan
karena itu perlu diikutsertakan dalam penyusunan dan pelaksanaan Rancangan
Undang-Undang/Rancangan Peraturan Pemerintah;
b.
Saran
tentang pemberian nama singkat RUU/RPP yang bersangkutan;
Saran
tentang saat mulai berlakunya Undang-Undang setelah diundangkan
d.
Pendapat
tentang pengaruh Undang-Undang yang baru terhadap Undang-Undang yang lain; baik
yang sudah ada sebelum dan Undang-Undang yang masih harus dimuat.