Kurban berasal dari bahasa Arab yaitu al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah
yg berarti binatang sembelihan seperti unta sapi dan kambing yg
disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai
taqarrub kepada Allah. Syariat Kurban Allah SWT telah
mensyariatkan kurban dgn firman-Nya “Sesungguhnya Kami telah
memberikan kepadamu ni’mat yg banyak. Maka dirikanlah salat krn Tuhanmu
dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yg membencimu dialah yg
terputus.” . “Dan telah Kami jadikan utk kamu unta-unta itu
sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya maka
sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” . Keutamaan Kurban
Dari Aisyah ra Nabi saw bersabda “Tidak ada suatu amalan pun yg
dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yg lbh dicintai Allah SWT
dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada
hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya bulu-bulunya dan
kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah
ia telah diterima di sisi Allah maka beruntunglah kalian semua dgn
Kurban itu.” . Hukum Kurban Ibadah kurban hukumnya sunnah
muakkadah . Bagi orang yg mampu melakukannya lalu ia meninggalkan
hal itu maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yg
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dgn
dua kambing kibasy yg sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan
bertanduk. Beliau sendiri yg menyembelih kurban tersebut dan membacakan
nama Allah serta bertakbir . Dari Ummu Salamah ra Nabi saw bersabda “Dan
jika kalian telah melihat hilal masuknya bulan Dzul Hijjah dan salah
seorang di antara kamu ingin berkurban maka hendaklah ia membiarkan
rambut dan kukunya.” HR Muslim Arti sabda Nabi saw ” ?ingin
berkorban?” adl dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah
melakukan kurban utk keluarga mereka berdua lantaran keduanya takut
jika perihal kurban itu dianggap wajib. Hikmah Kurban Ibadah kurban
disyariatkan Allah utk mengenang Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu upaya
utk memberikan kemudahan pada hari Id sebagaimana yg disabdakan oleh
Rasulullah saw “Hari-hari itu tidak lain adl hari-hari utk makan dan
minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.” Binatang yg
Diperbolehkan utk Kurban Binatang yg boleh utk kurban adl onta sapi dan
kambing. Untuk selain yg tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT
berfirman “? supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang
ternak yg telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” . Dan dianggap
memadai berkurban dgn domba yg berumur setengah tahun kambing jawa yg
berumur satu tahun sapi yg berumur dua tahun dan unta yg berumur lima
tahun baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dgn hadis-hadis di
bawah ini
- Dari Abu Hurairah ra berkata aku pernah mendengar
Rasulullah saw bersabda “Binatang kurban yg paling bagus adl kambing
yg jadza’ .” .
- Dari Uqbah bin Amir ra aku berkata wahai
Rasulullah saw aku mempunyai jadza’ Rasulullah saw menjawab “Berkurbanlah
dengannya.” .
- Dari Jabir ra Rasulullah saw bersabda “Janganlah
kalian mengurbankan binatang kecuali yg berumur satu tahun ke atas jika
itu menyulitkanmu maka sembelihlah domba Jadza’.” Berkorban dgn
Kambing yg Dikebiri Boleh-boleh saja berkurban dgn kambing yg dikebiri.
Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi’ bahwa Rasulullah saw berkurban
dgn dua ekor kambing kibasy yg keduanya berwarna putih bercampur hitam
lagi dikebiri. Karena dagingnya lbh enak dan lbh lezat.
Binatang-Binatang yg Tidak Diperbolehkan utk Kurban Syarat-syarat
binatang yg utk kurban adl bintang yg bebas dari aib . Karena itu tidak
boleh berkurban dgn binatang yg aib seperti di bawah ini
- Yang
penyakitnya terlihat dgn jelas.
- Yang picak dan jelas terlihat
kepicakannya.
- Yang pincang sekali.
- Yang sumsum
tulangnya tidak ada krn kurus sekali.
- Rasulullah saw bersabda “Ada
empat penyakit pada binatang kurban yg dengannya kurban itu tidak
mencukupi. Yaitu yg picak dgn kepicakannya yg nampak sekali dan yg sakit
dan penyakitnya terlihat sekali yg pincang sekali dan yg kurus sekali.”
.
-
- Hatma’ .
- Ashma’ .
- Umya’ .
- Taula’ .
- Jarba’ .
Juga
tidak mengapa berkurban dgn binatang yg tak bersuara yg buntutnya
terputus yg bunting dan yg tidak ada sebagian telinga atau sebagian
besar bokongnya tidak ada. Menurut yg tersahih dalam mazhab Syafi’i
bahwa yg bokong/pantatnya terputus tidak mencukupi begitu juga yg puting
susunya tidak ada krn hilangnya sebagian organ yg dapat dimakan.
Demikian juga yg ekornya terputus. Imam Syafi’i berkata “Kami tidak
memperoleh hadis tentang gigi sama sekali.” Waktu Penyembelihan
Untuk kurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada
hari ‘Iduladha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yg
termasuk hari-hari Tasyrik baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari
tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya. Dari al-Barra’ ra Nabi
saw bersabda “Sesungguhnya yg pertama kali kita lakukan pada hari ini
adl kita salat kemudian kita kembali dan memotong kurban. Barangsiapa
melakukan hal itu berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yg
menyembelih sebelum itu maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging
yg ia persembahkan kepada keluarganya yg tidak termasuk ibadah kurban
sama sekali.” Abu Burdah berkata “Pada hari Nahar Rasulullah saw
berkhotbah di hadapan kami beliau bersabda ‘Barangsiapa salat sesuai
dgn salat kami dan menghadap ke kiblat kami dan beribadah dgn cara
ibadah kami maka ia tidak menyembelih kirban sebelum ia salat’.”
Dalam hadis yg lain Rasulullah saw bersabda “Barangsiapa yg
menyembelih sebelum salat maka sesungguhnya ia menyembelih utk dirinya.
Dan barangsiapa yg menyembelih setelah salat dan khotbah sesungguhnya ia
telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam.” . Bergabung
dalam Berkurban Dalam berkurban dibolehkan bergabung jika binatang
korban itu berupa onta atau sapi . Karena sapi atau unta berlaku utk
tujuh orang jika mereka semua bermaksud berkurban dan bertaqarrub kepada
Allah SWT. Dari Jabir ra berkata “Kami menyembelih kurban bersama
Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta utk tujuh orang begitu juga sapi .”
Pembagian Daging Kurban Disunahkan bagi orang yg berkurban memakan
daging kurbannya menghadiahkannya kepada para kerabat dan menyerahkannya
kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda “Makanlah dan
berilah makan kepada dan simpanlah.” Dalam hal ini para ulama
mengatakan yg afdhal adl memakan daging itu sepertiga menyedekahkannya
sepertiga dan menyimpannya sepertiga. Daging kurban boleh diangkut
sekalipun ke negara lain. Akan tetapi tidak boleh dijual begitu pula
kulitnya. Dan tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai
upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yg
berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya utk
dimanfaatkan . Menurut Abu Hanifah bahwa boleh menjual kulitnya dan
uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yg bermanfaat utk rumah.
Orang yg Berkurban Menyembelihnya Sendiri Orang yg berkorban yg pandai
menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya. Ketika
menyembelih disunahkan membaca “Bismillahi Allahu Akbar Allahumma haadza
‘an?” . Karena Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan
membaca “Bismillahi wallahu Akbar Allahumma haadza ‘anni wa’an man
lam yudhahhi min ummati” ini dariku dan dari umatku yg belum
berkurban}.” . Jika orang yg berkurban tidak pandai menyembelih
hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya. Dari Abu
Sa’id al-Khudri ra Rasulullah saw bersabda “Wahai Fatimah bangunlah.
Dan saksikanlah kurbanmu. Karena setetes darahnya akan memohon ampunan
dari tiap dosa yg telah kau lakukan. Dan bacalah ‘Sesungguhnya salatku
ibadahku-korbanku-hidupku dan matiku utk Allah Tuhan semesta Alam. Dan
utk itu aku diperintah. Dan aku adl orang-orang yg pertama-tama
menyerahkan diri kepada Allah’ Seorang sahabat lalu bertanya ‘Wahai
Rasulullah saw apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau utk kaum
muslimin secara umum?’ Rasulullah saw menjawab ‘Bahkan utk kaum
muslimin umumnya’.” Referensi 1. Fiqhus Sunnah Sayyid Sabiq2.
Bidaayatul Mujtahid Ibnu Rusyd3. Al-Muhadzdzab fi Fiqh
Madzhabil Imam as- Syafi’i Abu Ishaaq as-Syiraazi Al-Islam - Pusat
Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ayo bergabung disini.... boleh berkomentar... asal sopan dan intelek, humoris, serta dapat menambah wawasan dan persaudaraan