Dalam ayat :36 surah al-Hajj dijelaskan "Dan telah jadikan untuk kamu
unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan
padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam
keadaan berdiri dan telah terikat, kemudian apabila telah roboh (mati)
maka makanlah sebagian dari beri makanlah orang rela dengan apa yang
berkecukupan dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan
unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur". Dalam hadist
riwayat Ibnu Abbas Rasulullah membagi daging kurban menjadi tiga,
sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin dan tetangga
dan sepertiga untuk orang meminta-minta" (H.R. Abu Musa al-Asfihani
dalam Wadlaif). Dalam riwayat lain Rasulullah s.a.w. bersabda "Makanlah
sebagian, simpanlah sebagian dan bersedekahlah dengan sebagian"
Dalam dalil-dalil di atas cukup jelas bagaimana tata cara
pendistribusian daging kurban. Menurut madzhab Hanafi, Maliki dan
Hanbali sebaiknya didistribusikan menjadi tiga bagian sesuai hadist.
Menurut Hanbali boleh juga mengkonsumsi lebih dari setengah dan
membagikan sebagian kecil dan begitu juga pembagian menjadi tiga tidak
harus sama rata. Menurut madzhab Syafi'i disunahkan memakan sebagian dan
diperbolehkan memberi makan orang-orang kaya dengan daging kurban.
Para ulama sepakat mengatakan diharamkan menjual bagian apapun dari
hewan kurban. Rasulullah bersabda "Barang siapa menjual kulit hewan
kurban, maka ia tidak mendapat pahala kurban" (H.R. Hakim) Maka tidak
boleh memberikan kulit kurban kepada penyembelih sebagai upah. Ali R.A.
berkata "Aku diperintah Rasulullah menyembelih kurban dan membagikan
kulit dan kulit di punggung onta, dan agar tidak memberikannya kepada
penyembelih" (Bukhari Muslim).
Memberikan kulit atau bagian lain dari hewan kurban kepada
penyembelih bila tidak sebagai upah, misalnya pemberian atau dia
termasuk penerima, maka diperbolehkan. Bahkan bila dia sebagai orang
yang berhak meneriam kurban ini lebih diutamakan sebab dialah yang
banyak membantu pelaksanaan kurban. Bagi pelaku kurban juga
diperbolehkan mengambil kulit hewan kurban untuk kepentingan pribadinya.
Aisyah r.a. diriwayatkan menjadikan kulit hewan kurbannya sebagai
tempat air minum. Memanfaatkan kulit hewan kurban untuk kemaslahatan
umum seperti disumbangkan ke masjid untuk bedug, tentu sangat baik.
Menurut Maliki dimakruhkan memberi makan orang non muslim dengan
daging kurban. Hanbali mengatakan boleh saja memberi makan non muslim
dengan daging kurban, kecuali pada kurban yang wajib, misalnya karena
nadzar. Membagikan daging kurban ke wilayah lain, menurut Hanafi
dimakruhkan membagikan daging kurban ke wilayah lain, terkecuali bila di
sana terdapat keluarga pemberi kurban atau terdapat kaum fakir miskin
yang lebih membutuhkan.
Maliki, Syafi'i dan Hanbali mengatakan tidak boleh memindahkan daging
kurban ke wilayah lain dalam jarak tempuh sekitar 80 km ke atas,
kecuali bila wilayah tersebut sangat membutuhkan, bila jarak tempuhnya
tidak begitu jauh maka boleh saja.