Banyak spekulasi muncul akibat munculnya kasus mantan menteri yang bersih dari Menhumham, Yusril Ihza Mahendra. Kebanyakan masalah hukum yang menimpa beliau lebih kental muatan politiknya.
Keberaniannya memperkarakan Kejagung telah membuat Hendarman Supanji terpaksa buang tongkat. Ini adalah bukti bahwa Yusril bukan orang sembarangan. Beliau cerdas dan membangunkan kita bahwa selama ini ada hal yang salah di bawah pemerintahan SBY. Memiliki penasehat hukum yang banyak dengan anggaran yang besar, tidak membuat pemerintahan SBY bebas dari kesalahan penerapan hukum tata negara yang benar. Sementara pemerintahan SBY sampai detik ini tidak berhenti membuat pencitraan mengenai keberhasilannya. Sesuatu yang hyperrealitas tentunya, dan membuat rakyat geli menyaksikan ini.
Setelah keputusan MK waktu lalu, yang mengabulkan gugatan Yusril, ada satu tokoh kesiangan dari partai Demokrat yang sering jadi badut di TV, nampak kebakaran pantat (maaf bukan kebakaran jenggot, so beliau gak jenggotan). Dia adalah pak Poltak atau biasa disapa Bung Ruhut oleh reporter TV One. Dengan tutur bahasa yang tidak runtut dan tentu saja tidak ilmiah, bung Ruhut ngomong dengan nada emosional:
"ini adalah upaya si Professor Yusril untuk mengelak dari kasus hukumnya" tutur bung Ruhut, yang lanjut dengan ucapan pemujaan kepada SBY, seperti biasa yang dilakukannya dimana-mana.
Dan lagi-lagi kasus Century Tenggelam, tidak tahu kemana harus mencari keadilan. Seolah semua hanya sandiwara. Sejak partai Demokrat kian mesra dengan PDIP, maka kasus ini semakin karam. Entah, kemana lagi yang lain, kemana lagi Akbar Faizal, Andi Rahmat, atau Gayus Lumbung. Semua telah tersumbat oleh negosiasi dan penawaran resufle kabinet, saham, duit, dan duit....
Namun, kali ini pak Yusril membuka pertarungan baru dengan Babul Khoir Harahap, mengenai kasus hukumnya. Dan saat ini, lagi-lagi Yusril, mencoba mencubit SBY dengan memasukkannya sebagai daftar saksi pada kasusnya.
Nah, apa lagi yang akan terjadi pada kasus hukum di negeri ini. Apakah banyak permainan politik yang akan kita tonton? Atau setidaknya kita akan mendengar lagi banyolan Poltak, yang seolah menjadi spanduk, baliho atau humas bagi pak SBY.
Yusril telah membuat tantangan, di MK nanti, akan dibuktikan tafsir siapa yang benar, versi Yusril atau versi Kejaksaan.
Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ia mengangkat tabik tanda menghormat kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap.
Itu dilakukan terkait pernyataan Babul bahwa mengajukan uji tafsir Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP soal saksi meringankan ke Mahkamah Konstitusi, adalah hak Yusril.
"Kalau dulu Hendarman Supandji yang mengajak saya ke pengadilan ketika saya menyoal ketidaksahan Jaksa Agung, sekarang sebaliknya. Saya yang mengajak, mereka yang mempersilahkan" kata Yusril
"Jadi kalau dulu, saya mengutip istilah Betawi, Ente Jual Ane Beli, sekarang keadaannya sudah berbalik, Ane Jual Ente Beli."
Ditambahkan Yusril, pendaftaran permohonan uji tafsir akan didaftarkan ke Panitera Mahkamah Konstitusi, Senin 18 Oktober mendatang.
Dengan statusnya sebagai tersangka, Yusril mengatakan, legal standingnya jelas.
"Saya merasa ada hak-hak konstitusional saya sebagai warga negara dirugikan karena penafsiran yang keliru atas ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) oleh lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia."
Sebelumnya, sejumlah nama yang diajukan Yusril untuk meringankan dirinya ditolak kejaksaan. Saksi-saksi yang diminta Yusril adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menko Ekuin, Kwik Kian Gie.
Kata Yusril, di MK nanti, akan dibuktikan tafsir siapa yang benar, versi Yusril atau versi Kejaksaan Agung.
"Atau kemungkinan ketiga, MK akan mengatakan dua-dua penafsiran kami salah, sehingga MK akan membuat tafsir sendiri atas ketentuan itu," tambah Yusril.
http://herman-lilo.blogspot.com/2010/10/yusril-ane-jual-ente-beli-ayo-ke-mk.html
Keberaniannya memperkarakan Kejagung telah membuat Hendarman Supanji terpaksa buang tongkat. Ini adalah bukti bahwa Yusril bukan orang sembarangan. Beliau cerdas dan membangunkan kita bahwa selama ini ada hal yang salah di bawah pemerintahan SBY. Memiliki penasehat hukum yang banyak dengan anggaran yang besar, tidak membuat pemerintahan SBY bebas dari kesalahan penerapan hukum tata negara yang benar. Sementara pemerintahan SBY sampai detik ini tidak berhenti membuat pencitraan mengenai keberhasilannya. Sesuatu yang hyperrealitas tentunya, dan membuat rakyat geli menyaksikan ini.
Setelah keputusan MK waktu lalu, yang mengabulkan gugatan Yusril, ada satu tokoh kesiangan dari partai Demokrat yang sering jadi badut di TV, nampak kebakaran pantat (maaf bukan kebakaran jenggot, so beliau gak jenggotan). Dia adalah pak Poltak atau biasa disapa Bung Ruhut oleh reporter TV One. Dengan tutur bahasa yang tidak runtut dan tentu saja tidak ilmiah, bung Ruhut ngomong dengan nada emosional:
"ini adalah upaya si Professor Yusril untuk mengelak dari kasus hukumnya" tutur bung Ruhut, yang lanjut dengan ucapan pemujaan kepada SBY, seperti biasa yang dilakukannya dimana-mana.
Dan lagi-lagi kasus Century Tenggelam, tidak tahu kemana harus mencari keadilan. Seolah semua hanya sandiwara. Sejak partai Demokrat kian mesra dengan PDIP, maka kasus ini semakin karam. Entah, kemana lagi yang lain, kemana lagi Akbar Faizal, Andi Rahmat, atau Gayus Lumbung. Semua telah tersumbat oleh negosiasi dan penawaran resufle kabinet, saham, duit, dan duit....
Namun, kali ini pak Yusril membuka pertarungan baru dengan Babul Khoir Harahap, mengenai kasus hukumnya. Dan saat ini, lagi-lagi Yusril, mencoba mencubit SBY dengan memasukkannya sebagai daftar saksi pada kasusnya.
Nah, apa lagi yang akan terjadi pada kasus hukum di negeri ini. Apakah banyak permainan politik yang akan kita tonton? Atau setidaknya kita akan mendengar lagi banyolan Poltak, yang seolah menjadi spanduk, baliho atau humas bagi pak SBY.
Yusril telah membuat tantangan, di MK nanti, akan dibuktikan tafsir siapa yang benar, versi Yusril atau versi Kejaksaan.
Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ia mengangkat tabik tanda menghormat kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap.
Itu dilakukan terkait pernyataan Babul bahwa mengajukan uji tafsir Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP soal saksi meringankan ke Mahkamah Konstitusi, adalah hak Yusril.
"Kalau dulu Hendarman Supandji yang mengajak saya ke pengadilan ketika saya menyoal ketidaksahan Jaksa Agung, sekarang sebaliknya. Saya yang mengajak, mereka yang mempersilahkan" kata Yusril
"Jadi kalau dulu, saya mengutip istilah Betawi, Ente Jual Ane Beli, sekarang keadaannya sudah berbalik, Ane Jual Ente Beli."
Ditambahkan Yusril, pendaftaran permohonan uji tafsir akan didaftarkan ke Panitera Mahkamah Konstitusi, Senin 18 Oktober mendatang.
Dengan statusnya sebagai tersangka, Yusril mengatakan, legal standingnya jelas.
"Saya merasa ada hak-hak konstitusional saya sebagai warga negara dirugikan karena penafsiran yang keliru atas ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) oleh lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia."
Sebelumnya, sejumlah nama yang diajukan Yusril untuk meringankan dirinya ditolak kejaksaan. Saksi-saksi yang diminta Yusril adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menko Ekuin, Kwik Kian Gie.
Kata Yusril, di MK nanti, akan dibuktikan tafsir siapa yang benar, versi Yusril atau versi Kejaksaan Agung.
"Atau kemungkinan ketiga, MK akan mengatakan dua-dua penafsiran kami salah, sehingga MK akan membuat tafsir sendiri atas ketentuan itu," tambah Yusril.
http://herman-lilo.blogspot.com/2010/10/yusril-ane-jual-ente-beli-ayo-ke-mk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ayo bergabung disini.... boleh berkomentar... asal sopan dan intelek, humoris, serta dapat menambah wawasan dan persaudaraan